Polrestabes Surabaya menetapkan empat peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas saat demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat (26/6/2026). Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat tersangka merupakan bagian dari 24 orang yang sempat diamankan usai aksi. Mereka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, sebanyak 14 orang dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan barang bukti elektronik, termasuk analisis telepon seluler yang disita. Menurut Luthfie, keputusan memulangkan mereka diambil karena unsur pidana belum terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Luthfie menjelaskan, sebelum melakukan pengamanan, aparat telah berupaya membubarkan massa secara persuasif setelah waktu aksi berakhir. Namun situasi disebut memanas setelah sebagian massa diduga melempar molotov, petasan, dan batu ke arah petugas. Polisi juga menyebut iring-iringan pengendara motor yang menggeber mesin turut memicu ketegangan. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami barang bukti digital dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kericuhan tersebut.

