Massa aksi yang sempat diamankan aparat kepolisian usai demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat di Surabaya mulai dibebaskan secara bertahap dari Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/6/2026) malam. Pembebasan dilakukan setelah para demonstran dinyatakan tidak terlibat dalam aksi perusakan fasilitas publik saat unjuk rasa berlangsung. Suasana haru mewarnai proses pembebasan ketika para demonstran disambut keluarga, sahabat, dan rekan sesama mahasiswa yang telah menunggu sejak malam sebelumnya di depan gerbang Mapolrestabes Surabaya.

Di antara demonstran yang dibebaskan terdapat dua mahasiswa semester empat Jurusan Antropologi FISIP Universitas Airlangga (Unair), berinisial RD dan RA. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam kondisi kelelahan dan mengalami syok sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada media. Ketua Himpunan Mahasiswa Antropologi BEM FISIP Unair, Adam Wahyu Saputra, menyebut RD mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah serta mata, sedangkan RA mengeluhkan nyeri pada bagian perut. Adam menduga luka tersebut terjadi akibat tindakan represif saat proses penangkapan oleh aparat berpakaian sipil di kawasan Jalan Pemuda.

Sementara itu, Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan sebanyak 24 orang sempat diamankan dalam aksi tersebut. Mereka terdiri atas empat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya, dua pelajar berusia sekitar 16 tahun, serta seorang perempuan yang berprofesi sebagai penjual kopi keliling. Menurut Fatkhul, perempuan tersebut berstatus sebagai saksi dan diamankan karena menjadi salah satu orator dalam aksi. Ia juga menyebut materi pemeriksaan lebih banyak berfokus pada isi orasi yang disampaikan sebelum kericuhan terjadi.

Proses pembebasan para demonstran mendapat pengawalan dari aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, KontraS Surabaya, dan LBH Surabaya yang berjaga di depan Mapolrestabes sejak Jumat (26/6/2026) malam. Massa mengaku terus mengawal jalannya pemeriksaan untuk memastikan hak-hak hukum para demonstran terpenuhi. Hingga Sabtu malam, pendampingan hukum masih dilakukan terhadap sejumlah demonstran yang belum dibebaskan guna mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan bagi mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *