Mantan terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya (26), memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar dibebaskan dari dakwaan dugaan pencurian yang menjeratnya. Permohonan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Jaksa menilai Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Namun dalam nota pembelaannya, terdakwa menyebut perkara tersebut bermula dari hubungan asmara dengan pelapor yang terjalin sejak 2024. Ia mengaku diberikan akses penggunaan kartu debit oleh pelapor dan seluruh transaksi yang dilakukan diketahui oleh yang bersangkutan.

Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah menyatakan dana yang digunakannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, anak-anak, dan keluarganya. Ia juga mengaku telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor sebesar sekitar Rp350 juta sebagai bentuk itikad baik. Menurutnya, konflik hukum muncul setelah hubungan keduanya berakhir dan pelapor meminta seluruh dana yang pernah diberikan selama hubungan tersebut dikembalikan.

Selain memohon pembebasan, terdakwa juga meminta pertimbangan kemanusiaan karena menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Sementara itu, tim kuasa hukum menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, kuasa hukum memohon agar terdakwa diberikan hukuman bersyarat atau pidana percobaan sehingga tetap dapat merawat anak-anaknya dan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada pelapor.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *