Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selain dipulangkan ke negara asalnya, kedelapan WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan pelanggaran tersebut terungkap saat tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan operasi pengawasan di sebuah proyek renovasi restoran di pusat perbelanjaan Surabaya pada 4 Juni 2026. Petugas mendapati para WNA terlibat langsung dalam pekerjaan teknis seperti instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 melakukan pekerjaan teknis yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tiga orang lainnya diketahui bekerja di luar perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal, sementara satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang berbeda dari penjaminnya.

Berdasarkan temuan tersebut, kedelapan WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda pada 22 Juni 2026. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *