Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan resmi menghentikan peredaran karcis parkir fisik mulai Juni 2026. Seluruh transaksi parkir kini dialihkan ke sistem digital menggunakan QRIS, kartu elektronik, maupun voucher parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan retribusi parkir.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah program digitalisasi parkir berjalan selama enam bulan. Menurutnya, sistem digital memungkinkan setiap transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Dishub Surabaya menegaskan tidak lagi mendistribusikan karcis parkir baru kepada juru parkir. Apabila masih ditemukan karcis fisik di lapangan, karcis tersebut merupakan sisa stok lama yang masih digunakan sebelum kebijakan penghentian diberlakukan secara penuh.

Sebagai alternatif pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan QRIS, kartu elektronik, maupun voucher parkir yang telah disediakan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan sejumlah toko modern sebagai lokasi penjualan voucher parkir. Melalui sistem digital ini, pemerintah berharap pengelolaan retribusi parkir menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *