JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya 263 ribu tautan (link) yang menjual kosmetik ilegal di berbagai platform e-commerce. Mayoritas produk tersebut tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan. “Kami akan terus memblokir tautan-tautan ini,” ujar perwakilan BPOM.BPOM menemukan bahwa produk ilegal ini banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hydroquinone, dan zat pewarna tekstil. Penjual sering kali mempromosikan produk dengan klaim palsu tentang pemutihan kulit secara instan. BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir tautan serta menelusuri jaringan distribusinya.Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek nomor izin edar kosmetik di situs resmi BPOM sebelum membeli. Jika menemukan kosmetik ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan BPOM. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penjual dan platform e-commerce yang memfasilitasi penjualan produk ilegal. Kesadaran konsumen adalah kunci utama memberantas peredaran kosmetik berbahaya.

