JAKARTA – Senin, 18 Mei 2026, Penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat lalu oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei lalu, dinilai jadi alarm keras bagi kedaulatan digital Indonesia. Bagaimana tidak? Dalam penggerebekan itu, sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) diamankan saat sedang menjalankan operasional judi online secara terang-terangan di kompleks perkantoran kawasan elit tersebut. Menurut analisis CISSReC, ia memaparkan ada beberapa faktor utama yang membuat para mafia asing, mulai dari China, Taiwan, hingga Rusia merasa nyaman membangun pusat operasional judol di Indonesia.

Pertama pasar masif dan transaksi tinggi. Dengan 280 juta penduduk, pengguna internet dan smartphone di Indonesia sangat masif sehingga perputaran dana digitalnya sangat menggiurkan. CISSReC menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang lebih dari cukup untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akarnya, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut Pratama, hasil penggerebekan di Hayam Wuruk dengan tumpukan komputer dan server harusnya menjadi “harta karun” digital forensik bagi Polri untuk melacak sang big boss.

Tapi, masalah utama mandeknya pemberantasan judi online di Indonesia saat ini dinilainya murni karena faktor komitmen aparat penegak hukum.

“Indonesia ini pasarnya itu sangat besar gitu. Ada 280 juta penduduk, pengguna internetnya sangat besar, pengguna smartphone-nya sangat masif, transaksi digitalnya meningkat. Bagi sindikat scam dan judi online, ini adalah pasar emas. Tensi pembayarannya besar, transaksi tinggi. Kemudian keuntungan finansialnya luar biasa,” tambah pakar keamanan siber itu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *