JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung penuh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Koalisi Sipil terhadap dirinya terkait pernyataan soal Tragedi 1998. Fadli menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan hukum dan fakta yang ada. “Saya hormati putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya.Koalisi Sipil sebelumnya menggugat Fadli atas pernyataannya yang dinilai menyinggung korban Tragedi 1998. Namun majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pernyataan Fadli termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. PTUN juga menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup dalam perkara ini.Fadli berharap kasus ini tidak terus dipolitisasi dan semua pihak dapat menerima putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada pembangunan bangsa ke depan, serta menghormati proses hukum yang telah berjalan secara transparan dan profesional. Kuasa hukum Koalisi Sipil menyatakan masih akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *