Jakarta – Selasa, 21 April 2026, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Melansir Antara, Kemnaker telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.
Yassierli juga menegaskan bahwa “Decent Work for Domestic Worker” juga menjadi kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi PRT. Menurutnya, PRT harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia mengungkapkan PRT memiliki karakteristik tersendiri yang membuat hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural. Sementara aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan memprioritaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

