JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Jakpus, Jumat (7/3/2026). “Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” ujar Delpedro usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa. Dengan vonis bebas ini, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara terkait unggahan 80 konten yang diduga bersifat menghasut di media sosial selama 24-29 Agustus 2025.

Delpedro berharap vonis ini menjadi yurisprudensi bagi hakim lain yang mengadili perkara tahanan politik serupa di berbagai daerah. Ia menegaskan vonis bebas ini bukan hanya milik mereka berempat, tetapi milik semua tahanan politik Indonesia. Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa disebut mengajak pelajar terlibat dalam kerusuhan melalui unggahan seperti poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *