Jakarta – Selasa, 3 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut lebih lanjut dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hingga ke tingkat wilayah, tidak hanya di kantor pusat Jakarta saja. Pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP) Kepala Seksi Intelijen Cukai Dire.

Tersangka ialah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen. Tiga tersangka lain adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional.

“Dengan demikian, tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *