Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Apresiasi tersebut disampaikan KY sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga integritas peradilan.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Kamis (5/2), setelah ditemukan dugaan penerimaan suap oleh pimpinan PN Depok dalam penyediaan layanan eksekusi lahan secara cepat. KPK menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dan integritas lembaga peradilan, sehingga penindakan dilakukan melalui operasi tangkap tangan.

KY menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut. KY juga menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

“Tentu KY mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam hal penegakan hukum secara tegas. Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka untuk menegakkan menjaga integritas juga di dalam proses peradilan ini,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *