Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dalam perkara bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini, Noel menjadi salah satu dari 11 tersangka yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus yang digunakan adalah dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi guna memeras biaya hingga Rp6 juta, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp275 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp81 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak di kementerian.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat.
