Politikus PDIP: Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Dilakukan DPR dengan Hak Angket

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin angkat bicara soal aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seruan pemakzulan datang dari sejumlah tokoh masyarakat karena Presiden Jokowi dinilai telah melakukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket DPR dapat bergulir apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Ada tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, melakukan perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi presiden. Setelah diputuskan hak angket bergulir, panitia khusus (pansus) DPR kemudian melakukan penyelidikan dan membuat kesimpulan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours