Surabaya – Muhammad Romahurmuziy dari kubu Agus Suparmanto menolak SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Rommy mengatakan, “SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin dalam Permenkumham No. 34/2017,” terutama karena tidak ada Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan dari Mahkamah Partai.
Rommy juga menuding proses Muktamar X PPP tidak sah karena tidak ada aklamasi resmi untuk Mardiono dan bahkan Mardiono tidak hadir saat dipanggil sidang. Ia menambahkan, “Yang sesungguhnya menjalankan proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.”
Selain itu, Rommy menyebut SK Menkum bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan. “Kami akan melakukan langkah politik, administrasi, dan gugatan hukum bila perlu agar Menkum membatalkan SK tersebut,” ujarnya.