ALMAS HAPUS TUNTUTAN RP10 JUTA KE GIBRAN, CUMA DITAGIH UCAPAN TERIMA KASIH

Jakarta – Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka kembali ke pokok persidangan. Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan dalam sidang tersebut pihaknya menghapus gugatan yang sifatnya materiil terhadap Gibran.

“Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp 1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret,” kata Utomo usai persidangan, Senin (19/2).

Dengan dicoretnya penghapus kerugian materiil, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran. Sebab, ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours