JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (9/9). Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK menegaskan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi di media sosial yang menyebut Khalid sebagai ahli.
Awalnya ia dijadwalkan diperiksa pada 2 September 2025, namun berhalangan hadir karena agenda kajian, dan akhirnya datang bersama tim pengacaranya pada 9 September 2025. Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Barang sitaan meliputi dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, uang sebesar US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Seluruh aset itu diduga terkait aliran dana hasil praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain penyitaan aset, KPK juga mendapati potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Lembaga antirasuah pun mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor travel, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen PHU, dan berhasil mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta properti terkait.

