JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka terdiri dari pejabat dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.Kasus ini terjadi sejak 2019 hingga 2025 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menyebut Immanuel menerima dana Rp3 miliar pada Desember 2024 dan sebuah motor Ducati pada April 2025, yang belum diurus dokumen resminya agar tidak terdeteksi. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025, diikuti penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel dari jabatan Wamenaker.