DEWAS SANKSI BERAT 78 PEGAWAI KPK TERBUKTI TERIMA PUNGLI RUTAN

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung. Tadi ada 78 terperiksa, 12 orang lainnya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya.

“Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ucap Tumpak.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours