Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Kabar terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana.
Salah satunya adalah untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.