Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap jutaan rekening pasif atau dorman untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak kejahatan keuangan. Dalam unggahan akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa rekening dorman adalah rekening tabungan, giro, atau valuta asing milik individu maupun perusahaan yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Rekening ini sejatinya bukan jenis baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif karena tidak ada aktivitas. Meski diblokir, nasabah tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dorman yang diblokir, nasabah perlu mengisi formulir keberatan secara online, lalu menunggu proses verifikasi oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini berlangsung maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil analisis. Selama masa peninjauan, nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank. Hingga Mei 2025, PPATK mencatat telah memblokir sekitar 31 juta rekening tidak aktif dengan nilai total Rp6 triliun. Sebagian dari rekening tersebut sudah dibuka kembali setelah melalui proses evaluasi.

Langkah pemblokiran sementara ini merupakan upaya perlindungan dari PPATK terhadap penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan digital, seperti penipuan, judi online, dan transaksi narkotika. Kepala PPATK menyebut banyak rekening pasif diam-diam dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan ini dan meminta bank aktif memantau rekening mencurigakan, melaporkannya ke PPATK, serta melakukan verifikasi berbasis NIK. Hingga Juni 2025, lebih dari 17 ribu rekening telah diblokir oleh bank sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *