Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa dari Kabupaten Lamongan dan seorang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lamongan pada Rabu (23/7/2025). Para kepala desa yang diperiksa adalah Mulyono, Moh. Lasmiran, Setiawan Hariyadi, Sulkan, dan Moh. Yusuf. KPK juga memeriksa seorang saksi swasta bernama Suyitno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai proses pembentukan Pokmas hingga pencairan Dana Hibah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan potensi penyimpangan dana yang disinyalir terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi merugikan keuangan negara. KPK mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran hibah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi Dana Hibah yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. KPK juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka, namun belum merilis identitas mereka secara resmi. Salah satu tersangka yang pernah diperiksa adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *