Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa mata pelajaran koding dan kecerdasan buatan (AI) menjadi pelajaran pilihan yang bisa mulai diajarkan di sekolah pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan diterapkan secara bertahap mulai dari kelas 5 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/sederajat. Tujuannya adalah membekali siswa dengan keterampilan teknologi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Namun, pelajaran ini tidak bersifat wajib. Sekolah yang belum memiliki kesiapan dari sisi sarana, prasarana, maupun guru, tidak diwajibkan langsung menerapkan kurikulum tersebut. Sebagai alternatif, sekolah diperbolehkan memperkenalkan koding dan AI melalui kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler terlebih dahulu sebelum masuk ke kurikulum utama.
Alokasi waktu pembelajaran ditentukan berdasarkan jenjang, seperti 72 jam per tahun untuk kelas 5 SD, 7 SMP, dan 10 SMA, serta 64 jam untuk kelas 6 SD dan 9 SMP. Untuk kelas 11 dan 12 SMA, materi akan diintegrasikan ke dalam pelajaran lain. Pemerintah berharap implementasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.