Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyebut bahwa Riza Chalid tidak berada di negara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasi atas informasi itu dan menyebut pihaknya akan menjalin komunikasi dengan negara-negara lain untuk melacak keberadaan Riza. “Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah Singapura, ini mempermudah kami dalam mempersempit pencarian,” ujar Anang, Kamis (17/7/2025).

Kemlu Singapura sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan catatan imigrasi, Muhammad Riza Chalid tidak berada di wilayah mereka dan tidak memasuki Singapura dalam beberapa waktu terakhir. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan keberadaan Riza di Singapura. Otoritas setempat juga menyatakan kesediaannya membantu Indonesia apabila diminta secara resmi, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional yang berlaku.

Riza Chalid merupakan salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung pada pekan depan. Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dan terus bekerja sama dengan Kemlu untuk mempercepat proses hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *