JAKARTA – Kejaksaan Agung menjelaskan alasan belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menegaskan, meski Nadiem diperiksa sehari penuh pada 15 Juli 2025, penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.Salah satu keterangan saksi yang menjadi sorotan adalah rapat Zoom yang dipimpin Nadiem, di mana muncul arahan menggunakan Chrome OS sebelum proses lelang dimulai. Namun, Qohar menekankan keterangan saksi saja tidak cukup untuk menetapkan status tersangka, karena perlu didukung dokumen, petunjuk relevan, dan keterangan ahli.Hingga kini, penyidikan masih berjalan secara profesional untuk memastikan proses hukum tidak gegabah. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.