SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan penggunaan Bahasa Jawa setiap hari Kamis di seluruh SD dan SMP sejak tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa yang telah ada sebelumnya.Siswa tidak diwajibkan menggunakan Bahasa Jawa tingkat krama, melainkan diperbolehkan memakai ragam lain seperti ngoko atau madya sesuai kemampuan masing-masing. Tujuannya adalah untuk membiasakan siswa menggunakan bahasa daerah secara alami.Selain itu, Dinas Pendidikan Surabaya juga menjadikan revitalisasi Bahasa Jawa sebagai program prioritas melalui berbagai lomba antar sekolah, seperti mendongeng, menulis cerpen, puisi, dan aksara Jawa, guna memperkuat pelestarian budaya lokal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *