JAKARTA – Roy Suryo menyebut keputusan Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan sangat janggal. Menurutnya, penyidik hanya menggunakan fotokopi ijazah Jokowi sebagai bukti, yang secara hukum dianggap bukan alat bukti sah. Ia menegaskan, jika perkara tetap diproses, seharusnya pelapor, yaitu Jokowi, diperiksa lebih dulu.Di sisi lain, Jokowi menilai ada agenda politik besar yang sengaja dimainkan untuk menurunkan reputasinya melalui isu ijazah palsu. Meski demikian, ia menganggap hal tersebut biasa saja dan tidak merasa terganggu secara pribadi. Jokowi juga mengatakan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.Presiden ketujuh RI itu memastikan ijazahnya akan dibuka di persidangan sebagai bagian dari pembuktian. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu jalannya proses hukum dan sidang di pengadilan yang akan mengungkap fakta sebenarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *