Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengaku jika pihaknya tidak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemilu nasional dan daerah.

Menurut Afifuddin, putusan MK terbaru nomor 135/PUU-XXII/2024 tak memberikan opsi apapun baik kepada pemerintah, DPR, atau penyelenggara pemilu untuk menentukan perbaikan model pemilu. Pada putusan 55, MK memberikan perlindungan enam opsi model penyelenggaraan pemilu serentak 5 kotak suara.

Dalam putusannya, pada 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan. Pemilu nasional berdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pada pemilu daerah terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *