JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus suap hakim agung. Zarof tidak dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun karena usia lanjutnya yang telah mencapai 63 tahun. Hakim menilai, jika vonis maksimal dijatuhkan, maka secara de facto akan menjadi hukuman seumur hidup.Ketua Majelis Hakim menyebut alasan kemanusiaan, termasuk faktor kesehatan dan tanggungan keluarga Zarof, sebagai pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan. Meskipun kejahatan yang dilakukan tergolong serius, tidak ditemukan kekerasan, korban jiwa. Hakim juga menyebut adanya potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang lebih besar.Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1), Pasal 12 B, dan pasal-pasal lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diketahui bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius.