JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menolak permintaan maaf dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pernyataannya yang mempertanyakan istilah “pemerkosaan massal” dalam tragedi kerusuhan Mei 1998. Dalam pernyataannya di Kota Swups, Polandia, Fadli mengaku tidak membantah adanya kasus pemerkosaan, namun ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “massal” perlu dibuktikan secara hukum.
Fadli Zon juga menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dan ia siap menjelaskan maksud dari ucapannya. Ia menegaskan sikapnya yang mengecam keras tindakan pemerkosaan saat kerusuhan 1998, namun menyerahkan keputusan tentang dimasukkannya kasus tersebut dalam penulisan ulang sejarah nasional kepada tim sejarawan. Hingga kini, proses penulisan ulang sejarah nasional telah mencapai 70 persen.
Menanggapi hal itu, Menko PMK Pratikno menekankan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mencatat adanya kekerasan seksual di Jakarta, Surabaya, dan Medan pada kerusuhan 1998. Menurut Pratikno, persoalan yang dipertanyakan Fadli Zon adalah soal penggunaan istilah “massal”, bukan menyangkal keberadaan kasus pemerkosaan itu sendiri.