MAGETAN – Polisi menetapkan AS, penjaga palang pintu di JPL 08 Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut AS dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan empat orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

AS dianggap lalai karena sempat membuka palang pintu saat KA Malioboro melintas menuju Madiun. Ia mengakui kelalaiannya, yang menyebabkan tujuh sepeda motor melintasi rel dan tertabrak kereta.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 12.48 WIB di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Palang yang terbuka membuat kendaraan masuk ke lintasan dan tertabrak kereta, mengakibatkan empat korban jiwa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *