SURABAYA — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengembalikan 22 ijazah milik mantan pekerja yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan, namun tidak ada yang berasal dari kasus penahanan oleh CV Sentoso Seal. Achmad Zaini, Kepala Disperinaker, menyebut perusahaan tersebut tidak mengakui menyimpan ijazah pekerjanya.Selain 22 ijazah yang telah dikembalikan, ada 11 kasus lainnya yang sedang diproses oleh Disperinaker. Beberapa perusahaan yang ditengarai menahan ijazah kini aktif menghubungi Disperinaker untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai, termasuk kasus dengan tanggungan finansial dari pekerja.Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah laporan seorang mantan pegawai, Nila, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Sidak yang dilakukan Armuji ke CV Sentoso Seal berujung pada penyegelan gudang perusahaan karena tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).