JAKARTA-Seorang relawan pendukung Presiden Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah kepala negara. Laporan ini dilayangkan sebagai respons terhadap pernyataan Roy yang dianggap menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden.
Sang pelapor menilai bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan dapat menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik presiden.Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan berbagai bukti, termasuk tangkapan layar pernyataan Roy Suryo di media sosial yang memicu kontroversi. Ia juga menyatakan bahwa pernyataan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Roy Suryo hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi sebelumnya sudah dibantah oleh berbagai pihak termasuk pihak kampus. Polemik ini juga menambah panjang daftar konflik politik yang kerap mencuat di tengah masa pemerintahan.