SURABAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran atau Timur Tengah sesudah menangkap dua orang anggota jaringan dengan barang bukti seberat 22 kilogram.Kedua tersangka, REP (38) asal Kota Batu dan WR (35) asal Surabaya, ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Modus yang digunakan yakni menyembunyikan sabu dalam 22 kotak tupperware yang masing-masing berisi satu kilogram sabu, dibungkus dalam tas carrier dan karton bekas rokok.Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polda Jatim menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan internasional yang lebih luas.