SOLO – Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana dua gugatan terhadap Presiden Joko Widodo pada 24 April 2025. Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah dan mobil Esemka. Dalam kedua perkara, Jokowi menjadi tergugat utama bersama sejumlah pihak lain.Majelis hakim yang menangani kedua kasus sudah ditetapkan, dengan gugatan mobil Esemka menuntut ganti rugi Rp300 juta, setara dua unit mobil Esemka Bima. Jokowi tidak hadir di persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.Irpan menyatakan Jokowi berpesan agar tim hukum tetap tenang, menjaga etika, dan tidak reaktif selama proses hukum berjalan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *