JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta agar permasalahan antara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak Taman Safari Indonesia diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu tujuh hari. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025), terkait dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialami para mantan pemain sirkus. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya penyelesaian damai dengan bantuan mediasi dari pihak kepolisian.

Sahroni mengakui bahwa kasus ini pernah dilaporkan pada 1997 dan dihentikan dengan SP3 pada 1999, sehingga secara hukum telah kadaluarsa. Namun, pendekatan kekeluargaan dinilai masih bisa dilakukan demi keadilan bagi semua pihak. Jika dalam tujuh hari tak tercapai kesepakatan, Komisi III akan kembali mendorong proses hukum melalui Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum mantan pemain OCI, Muhammad Sholeh, menyatakan pesimistis terhadap iktikad baik pihak Taman Safari. Sementara itu, Jansen Manansang dari Taman Safari merasa pihaknya dirugikan oleh tuduhan yang menurutnya belum terbukti. Komisi III berharap mediasi dapat menciptakan penyelesaian yang adil tanpa harus membawa kasus ini kembali ke jalur hukum.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours