JAKARTA —Mantan artis drama kolosal berinisial SAW (41) diduga memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal sehari sebelum Lebaran. Pengakuan itu disampaikan saat ia ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) malam.SAW mengaku sadar uang itu palsu dan mendapatkannya dari temannya. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut. Sebelumnya, ia juga diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di lokasi yang sama.Atas perbuatannya, SAW dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU Mata Uang serta pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours