JAKARTA- Aufaa Luqman Re A, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Solo, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini diajukan pada tanggal 8 April 2025 dan melibatkan juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka. Aufaa mengaku mengalami kesulitan dalam membeli mobil Esemka, yang telah lama dijanjikan sebagai mobil nasional oleh Jokowi.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena janji Jokowi untuk memproduksi mobil Esemka secara massal tidak terealisasi. Aufaa berencana menggunakan mobil Esemka jenis Bima pikap untuk membuka usaha jasa angkutan barang, namun hingga saat ini, mobil tersebut masih sulit ditemukan di pasaran.
Pengacara Aufaa menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah untuk menuntut pertanggungjawaban atas janji-janji yang tidak ditepati terkait pengembangan mobil Esemka sebagai produk nasional. Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Surakarta belum memproses gugatan tersebut.
+ There are no comments
Add yours