Solo – Wali Kota Solo sekaligus cawapres urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang, menjelaskan sejumlah poin-poin gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan itu tak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak penggugat menilai, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
+ There are no comments
Add yours