SITUBONDO – Nyai Khoirani, Wakil Bupati Situbondo, secara otomatis mengambil alih tugas dan kewenangan Bupati Karna Suswandi yang kini ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 65 ayat (4), yang mengatur bahwa jika kepala daerah berhalangan sementara atau ditahan, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur terkait mekanisme pelaksanaannya.

Bupati Karna Suswandi bersama tersangka EPJ ditahan oleh KPK mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025 untuk penyidikan. Dugaan korupsi ini bermula pada 2021, ketika Pemkab Situbondo menggunakan dana pinjaman daerah Program PEN yang dialihkan menjadi dana DAK pada 2022. Dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP, tersangka KS diduga mengatur pemenang proyek dengan meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek, sementara EPJ memungut fee 7,5 persen dari kontraktor yang ditunjuk.

Total gratifikasi yang diterima tersangka KS mencapai Rp5,57 miliar, sedangkan EPJ memperoleh Rp811 juta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari langkah-langkah lanjutan terkait kekosongan jabatan kepala daerah, sambil menunggu arahan dari Pj Gubernur Jawa Timur.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours