JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (21/1/2025), menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Namun, sidang harus ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir. Hakim tunggal Djuyamto pun menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Rabu (5/2/2025), sesuai dengan jadwal kosong yang tersedia. Tim hukum Hasto, yang sempat mengusulkan sidang digelar lebih awal pada 3 Februari, akhirnya menerima keputusan tersebut.

Gugatan ini diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan. KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan sedang mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours