Karawang – Pelarian Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ berakhir setelah tiga hari bersembunyi dari kejaran polisi. la ditangkap di sebuah rumah di Dusun Poris, Karawang, Rabu (15/1), setelah membunuh Sandy Permana di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1). Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya untuk mengelabui aparat.
Peristiwa tragis ini bermula dari konflik personal yang memuncak antara Nanang dan Sandy. Menurut Kombes Wira Satya Triputra, Nanang merasa direndahkan oleh sikap Sandy yang menatap sinis dan meludah ke arahnya saat mereka bertemu di lingkungan sekitar. Kekesalan yang sudah lama terpendam akhirnya meledak pada Minggu pagi ketika Sandy melintas di depan rumah Nanang. Dengan gelap mata, Nanang menusuk Sandy hingga tewas sebelum melarikan diri.
Dalam upayanya kabur, Nanang sempat meninggalkan motornya di persawahan dan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum. Namun, usaha itu sia-sia karena polisi berhasil melacak jejaknya. Kini, Nanang ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours