JAKARTA – Dua calon gubernur Papua Selatan, Romanus Mbaraka (nomor urut 3) dan Apolo Safanpo (nomor urut 4), menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, melalui perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, menyatakan bahwa Romanus dan Apolo melanggar aturan administrasi terkait syarat pencalonan sebagai gubernur. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari Orang Asli Papua.

Menurut Aji, Romanus Mbaraka berasal dari garis keturunan ayahnya yang berasal dari Maluku, sehingga tidak memenuhi kriteria OAP yang didasarkan pada garis patrilineal. Selain itu, Romanus dan Apolo disebut tidak pernah menjalani upacara inisiasi adat resmi sebelum pencalonan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours