JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/1/2025). Penangkapan ini diduga terkait kasus suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, usai terbang dari Palembang, tempat ia kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi. Meski digiring penyidik, Rudi enggan berkomentar kepada awak media.

Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mencoba mengatur pertemuan dengan Rudi melalui Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Lisa diduga menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada para hakim yang menyidangkan Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Bahkan, Ketua PN Surabaya dan panitera disebut mendapat jatah. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan. Kini, para hakim dan pihak-pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours