JAKARTA – Polisi berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang menelantarkan bayi perempuan mereka di rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024). Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, setelah pasutri tersebut berpindah-pindah tempat tinggal. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pasutri tersebut meninggalkan bayi mereka di rumah sakit karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit. Bayi yang dibawa ke rumah sakit pada pukul 02.45 WIB, akhirnya meninggal pada pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan. Setelah kejadian itu, kedua orang tua bayi tersebut menghilang pada pagi harinya, sehingga menyebabkan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sementara bayi yang malang tersebut meninggal akibat kelalaian orang tuanya yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit.
+ There are no comments
Add yours