Siasat Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah, Palsukan Surat Utang Negara Sejak 2015

Solok – Seorang pegawai bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat, berinisial SDS (39) nekat menggelapkan dana nasabah dengan cara menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) palsu selama delapan tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Alfian Nurnas mengatakan bahwa SDS yang merupakan analis di bank tersebut melakukan kejahatannya sejak 2015 hingga membuat korban rugi hingga Rp9 miliar.

Alfian mengatakan bahwa SUN yang dimaksud tidak pernah diterbitkan oleh negara, melainkan dicetak sendiri oleh SDS untuk mengelabui korbannya. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersebut, mereka akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian, uang nasabah yang dikirimkan masuk ke rekening yang bisa dikuasai oleh SDS dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membuka usaha sepatu dan kosmetik.

Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003. 

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours