JAKARTA – Ridwan Kamil (RK), calon gubernur Jakarta nomor urut 1, mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan bahwa meski sudah menemukan banyak fakta dan substansi yang perlu diklarifikasi, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan.

Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah dengan tokoh, ahli, dan pimpinan. RK menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Meskipun materi gugatan sudah siap, RK menghormati keputusan KPU Jakarta yang telah menetapkan pasangan nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours