Surabaya – Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Laporan ini bermula saat Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ dikutip sebagai berikut: “Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Padahal, menurut tim Advokat Lingkar Nusantara, Hendarsam Marantoko, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” tulis Hendarsam dalam laporannya.
+ There are no comments
Add yours