METRO – Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, divonis bersalah atas pelanggaran pidana pemilu dan dijatuhi hukuman denda Rp 6 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, oleh Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (5/11/2024). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, yang menyatakan bahwa Qomaru terbukti bersalah sesuai dakwaan tunggal penuntut umum. Selain denda, Qomaru juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Metro menetapkan Qomaru sebagai tersangka karena berkampanye saat menghadiri acara sosialisasi bantuan sembako yang digelar Pemerintah Kota Metro pada September 2024. Dalam sambutannya, Qomaru mengajak masyarakat untuk memilih kembali dirinya dan pasangannya, Wahdi, dalam pemilu mendatang. “Akan semakin baik kalau dipilih lagi,” ucapnya di hadapan para tamu undangan.
+ There are no comments
Add yours