WONOGIRI – Seorang selebgram berinisial CDA (23) asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. CDA, warga Kecamatan Jatipurno, diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2024, setelah patroli siber menemukan akun @Cecedaaa yang membagikan tautan perjudian di sebuah kafe di Kecamatan Jatisrono. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung sejak 1 April hingga 24 Oktober 2024

.Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan bahwa CDA memposting tautan perjudian dua kali setiap hari dan mencantumkan tautan tersebut di bio Instagram-nya. Selain itu, CDA mengunggah testimoni percakapan “kemenangan” untuk menarik minat pengikutnya. Dari promosi tersebut, CDA mendapatkan bayaran antara Rp200.000 hingga Rp1.100.000 per unggahan endorse yang ditransfer melalui bank sebanyak lima kali. CDA mengaku melakukan promosi ini karena alasan ekonomi untuk menambah penghasilannya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah iPhone XR berwarna oranye dan kartu ATM. CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Meskipun sudah berstatus tersangka, CDA tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours